TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN KECAPI

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kecapi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN KECAPI

Kelurahan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota/Bupati. Berfungsi dalam pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, ketentraman/ketertiban, pemeliharaan prasarana, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Lurah bertindak sebagai perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kelurahan Menurut UU/PP: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Melaksanakan kegiatan administrasi kelurahan, kependudukan, dan pelimpahan wewenang dari Walikota/Bupati.

Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan (RT/RW/LPMK), dan peningkatan kesejahteraan. Pelayanan Masyarakat: Memberikan layanan administratif (surat pengantar, KTP, KK, rekomendasi) secara langsung kepada warga. Ketentraman dan Ketertiban Umum: Memelihara ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat (Linmas).

Pemeliharaan Prasarana: Mengelola sarana dan prasarana fasilitas umum di lingkungan kelurahan. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Membina RT/RW dan organisasi kemasyarakatan lokal. Kelurahan Kelayan Barat Kelurahan Kelayan Barat +5 Dasar Hukum Utama: Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (mengatur perangkat daerah). Secara terperinci, kelurahan dipimpin oleh Lurah yang membantu Camat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling dasar, memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terlaksana, dan mengelola administrasi kependudukan.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599