TUGAS POKOK LURAH KECAPI
Tugas pokok lurah di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, terutama dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya. Secara umum, lurah adalah kepala kelurahan yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab kepada camat.
Tugas Pokok Lurah
Tugas pokok lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Kecapi.
Fungsi / Rincian Tugas Lurah
Untuk menjalankan tugas tersebut, lurah memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
-
Menyelenggarakan pemerintahan di kelurahan
-
Mengelola administrasi pemerintahan.
-
Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh camat atau pemerintah daerah.
-
-
Pelayanan kepada masyarakat
-
Memberikan pelayanan administrasi seperti surat keterangan, pengantar KTP, KK, dan lain-lain.
-
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Membina dan memberdayakan masyarakat serta lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW.
-
-
Koordinasi pembangunan di wilayah kelurahan
-
Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan fisik dan sosial di lingkungan kelurahan.
-
-
Menjaga ketentraman dan ketertiban umum
-
Bekerja sama dengan aparat keamanan dan masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah.
-
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana umum
-
Mengawasi dan memelihara fasilitas umum di wilayah kelurahan.
-
-
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
-
Membina organisasi masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, dan LPM.
-
-
Pelaporan kepada camat
-
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di kelurahan.
-