Untuk mengurus Surat Pindah Antar Kelurahan, Anda memerlukan KTP dan KK asli serta fotokopi, mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk, dan mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Layanan
Pembuatan Surat Pindah Antar Kelurahan
Bagikan layanan ini ke: