Pembuatan SKCK di tingkat Kelurahan bertujuan untuk mendapatkan Surat Pengantar yang akan dibawa ke Polsek atau Polres. Syarat utamanya meliputi:
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
2. Fotokopi KTP dan KK (masing-masing 1-2 lembar)
3. Pas foto ukuran 3x4 atau 4x6 berlatar merah untuk arsip kelurahan