Syarat pembuatan Surat Keterangan Andon Nikah (Surat Numpang Nikah) umumnya meliputi surat pengantar dari RT RW, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai, akta kelahiran, serta pas foto berukuran 2x3 cm atau 4x6 cm.
Informasi selengkapnya