Syarat utama mengurus surat domisili usaha meliputi surat pengantar RT RW, fotokopi KTP penanggung jawab, bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (seperti bukti PBB jika milik sendiri atau surat sewa jika menyewa), dan akta pendirian usaha untuk badan hukum.
Informasi selengkapnya