Layanan

Surat Ahli Waris

Bagikan ke
Persyaratan Administrasi untuk Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKHW) Untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ahli waris, Anda perlu mengurus SKHW. Persyaratan umumnya meliputi, 1. Surat Pengantar dari RT RW (Untuk mengajukan permohonan) 2. Dokumen Pewaris (yang sudah meninggal) a. Fotokopi Akta Kematian. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). c. Fotokopi KTP. d. Fotokopi Akta Nikah atau Surat Cerai. 3. Dokumen Ahli Waris a. Fotokopi KTP semua ahli waris. b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) semua ahli waris. c. Fotokopi Akta Kelahiran semua ahli waris. 4. Dokumen Pendukung a. Surat Pernyataan Ahli Waris (Ditandatangani oleh semua ahli waris di atas materai Rp10.000, dan diketahui 2 saksi dewasa) b. Surat Pernyataan Saksi (Ditandatangani oleh 2 orang saksi) c. Dokumen Kepemilikan Harta (Fotokopi sertifikat tanah, buku tabungan, atau BPKB kendaraan.)
Informasi selengkapnya